kali ini gue akan memberikan tips bagaimana cara memperpanjang pajak kendaraan selama pandemi covid-19 dari rumah. seperti yang kita ketahui, dimasa pandemi covid-19 ini dibutuhkan jaga jarak antar individu dan menghindari kerumunan. pada umunya, secara normal pembayaran pajak kendaraan bermotor disamsat itu penuh sesak dengan orang, karena setiap harinya pasti ada pajak kendaraan yang habis masa berlakunya. oleh karena itu, pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online dari rumah menjadi salah satu solusinya. berikut langkah-langkah pembayaran pajak kendaraan secara online :
langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendownload aplikasi samolnas (samsat online nasional) di playstore.
berikutnya setelah terinstal pada smartphone, klik mulai lalu klik pendaftaran.
selanjutnya, setelah mengklik menu pendaftaran, pemohon mengisi semua kolom yang tersedia antara lain : NRKB/NO.POLISI , NIK (NO.KTP) , NO.RANGKA(5 DIGIT TERAKHIR) , KONTAK (NO.PONSEL) ,dan E-,MAIL. semua data wajib diisi yah gaiss.
berikutnya sistem akan memproses data selama kurang lebih satu sampai dua menit. jika data yang dimasukan benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang pajaknya akan dibayarkan, sekaligus berapa pajak yang harus dibayarkan.
setelah itu akan muncul kode bayar yang berlaku hanya dua jam.
pembayaran bisa dilakukan melalui mobile banking atau chanel pembayaran lainnya dan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 5.000. adapun chanel pembayaran yang bekerja sama dengan samolnas ini antara lain : Bank BNI , BRI , BCA , mandiri, BTN , permata bank , CIMB niaga , dan marketplace seperti Tokopedia dan Bukalapak.
selanjutnya pemohon akan mendapatkan e-pengesahan dan e-TBPKB STNK yang berlaku sampai 30 hari. bisa dilihat pada menu e-pengesahan STNK dan e-TBPKB di aplikasi samolnas.
yang terakhir pemohon bisa mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirimkan samsat ke alamat pemohon yang sudah tertera diSTNK. atau pemohon bisa datang kesamsat 3 hari setelah pembayaran secara online untuk mendapatkan stempel tahunan STNK dan tanda PKB yang baru




No comments:
Post a Comment